Dianggap Legalkan Zina, Begini Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

11 November 2021, 14:05 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim bantah pihak melegalkan perzinaan di lingkungan kampus. /Instagram/@nadiemmakarim

Media Magelang - Diketahui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 menjadi pertentangan bagi para tokoh politik.

Adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 juga membuat para warganet berbondong-bondong meminta bapak Nadiem Makarim selaku Mendikbud untuk mengevaluasinya kembali.

Sebab dianggap legalkan zina, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Tifatul Sembiring tanggapi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Kuota Internet Kemendikbud 2021? Ini Kata Nadiem Makarim

Tifatul Sembiring merupakan seorang anggota DPR RI yang berasal dari partai keadilan sejahtera atau PKS, ia menolak tegas dan meminta dicabutnya permen tersebut.

“Sebenarnya saat RUU PKS diajukan, poin2 yg mengarah kpd ‘sexual consent’ ini sangat dikritik tokoh2 masyarakat,” dikutip Media Magelang dalam cuitan Twitter pribadi @tifsembring, Hari Selasa, 9 November 2021.

Menurut Tifatul, seharusnya permen tidak perlu dibuat mengingat UU mengenai PPKS belum disahkan.

“Lah ini justru UU nya belum jadi, udah bikin Permen PPKS. Kebelet amat ya, #CabutPermendikbudristekNo30,” lanjutnya.

Berikut isi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Pasal 5 ayat 2 Huruf L dan M.

Baca Juga: Cara Daftar Kuota Internet Gratis September 2021 dari Nadiem Makarim, Sudah Mulai Cair!

(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,

  1. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
  2. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban.

Hal itu dianggap warganet sebagai bentuk persetujuan akan adanya perbuatan asusila atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Sehingga para warganet ikut menentang Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan dukungannya atas adanya Permendikbud Ristek.

“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan mas Menteri,” Tutur Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya.

Beliau meyakini bahwa Permendikbud Ristek merupakan salah satu solusi atas banyaknya kekerasan seksual yang bisa menjadi hambatan dalam tercapainya tujuan pendidikan nasional.

“Ini kebijakan yang baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” lanjutnya lagi.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler