Begini Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang Dianggap Legalkan Zina

13 November 2021, 16:12 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan perguruan tinggi di Indonesia sedang berada dalam situasi darurat pandemi kekerasan seksual. /dok. Kemendikbudristek

Media Magelang - Simak isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap legalkan zina.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim telah resmi dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Namun begitu telah diresmikan, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 langsung menuai banyak pertentangan dari berbagai tokoh politik.

Rupanya ada isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap seakan-akan telah melegalkan zina.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Kuota Internet Kemendikbud 2021? Ini Kata Nadiem Makarim

Hal tersebut tentunya menarik perhatian warganet, bahkan Nadiem Makarim selaki Mendikbud telah diminta untuk kembali mengevaluasi Permendikbud Ristek tersebut.

Salah satu pihak yang ikut memberi tanggapan soal Permendikbud tersebut adalah anggota DPR dari partai PKS, Tifatul Sembiring.

Tifatul Sembiring dengan tegas menolak Permendikbud Ristek tersebut dan bahkan meminta Nadiem Makarim agat mencabutnya.

“Sebenarnya saat RUU PKS diajukan, poin-poin yg mengarah kepada ‘sexual consent’ ini sangat dikritik tokoh2 masyarakat,” kata anggota DPR itu seperti yang dikutip Media Magelang dalam cuitan Twitter pribadi @tifsembring pada Selasa, 9 November 2021.

Menurut Tifatul, seharusnya Permendikbud Ristek tersebut tidak perlu dibuat mengingat UU mengenai PPKS belum disahkan.

“Lah ini justru UU nya belum jadi, udah bikin Permen PPKS. Kebelet amat ya, #CabutPermendikbudristekNo30,” lanjutnya.

Lalu sebenarnya apa isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap legalkan zina?

Baca Juga: Dituding Legalkan Seks Bebas Melalui Permendikbud, Ini Dia Tanggapan Nadiem Makarim

Berikut adalah isi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Pasal 5 ayat 2 Huruf L dan M.

(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,

1. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
2. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban.

rupanya hal itu dianggap oleh warganet sebagai bentuk persetujuan akan adanya perbuatan asusila atas dasar persetujuan kedua belah pihak.

Akibatnya banyak warganet ikut menentang Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah mengungkapkan dukungannya atas adanya Permendikbud Ristek ini.

“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan mas Menteri,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya.

Ia meyakini bahwa Permendikbud Ristek merupakan salah satu solusi atas banyaknya kekerasan seksual yang bisa menjadi hambatan dalam tercapainya tujuan pendidikan nasional.

“Ini kebijakan yang baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” lanjutnya lagi.

Demikian tadi informasi terkait isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap legalkan zina, dan menyebabkan warganet ingin agar Mendikbud Nadiem Makarim mencabut aturan baru itu.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler