Dituding Legalkan Seks Bebas Melalui Permendikbud, Ini Dia Tanggapan Nadiem Makarim

- 12 November 2021, 13:00 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membantah tuduhan melegalkan seks bebas dan perzinaan melalui Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membantah tuduhan melegalkan seks bebas dan perzinaan melalui Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021. /Foto: Instagram @nadiemmakarim/



Media Magelang - Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Mendikbud Ristek menanggapi tudingan tentang Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.

Pasalnya, saat ini kebijakan tersebut menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak karena dituding seolah melegalkan seks bebas dan perzinahan.

Diketahui bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 berisikan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Kuota Internet Kemendikbud 2021? Ini Kata Nadiem Makarim

Nadiem membantah atas tudingan yang diberikan padanya dan merasa kaget ketika dirinya seolah mendukung seks bebas dan perzinahan.

"Kami di Kemendikbud Ristek tidak sama sekali mendukung seks bebas atau mendukung perzinahan, sama sekali tidak. Itu luar biasa terkejutnya saya waktu saya dituduh," kata Nadiem Makarim dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab pada Rabu, 10 November 2021.

Menurutnya peraturan tersebut adalah sebagai upaya untuk menjawab keresahan civitas akademik kampus, khususnya bagi mahasiswa.

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa keputusan ini sudah dipikirkan secara matang serta memikirkan kondisi seks di lingkungan pendidikan.

Ia pun kembali menegaskan bahwa peraturan ini dibuat untuk membuat mahasiswa merasa aman dari kekerasan seksual, karena selama ini belum ada kerangka hukum yang jelas untuk kasus tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar Kuota Internet Gratis September 2021 dari Nadiem Makarim, Sudah Mulai Cair!

"Tidak mungkin dilakukan tanpa membuat mahasiswa kita merasa aman dalam kampus," ucapnya.

Lanjutnya, Nadiem menghimbau agar masyarakat tidak menduga terkait aturan Permendikbud Ristek yang seolah melegalkan seks bebas dan perzinahan.

"Tapi untuk bilang bahwa Kemendikbud Ristek, fitnah terhadap kita bahwa mau melegalkan seks bebas, tolong masyarakat dengan sangat logis harus memilah isu ini sekarang," ujar Nadiem Makarim.

Menurut Nadiem dalam peraturan Permendikbud terdapat 3 esensi sebagai upaya untuk memerangi kasus kekerasan seksual, yaitu:

1. “Harus ada 1 unit yang namanya Satgas yang bertanggung jawab melakukan semua pelaporan, pemulihan, perlindungan dan monitoring rekomendasi sanksi," ujarnya.

2. Adanya penjabaran 20 perilaku yang termasuk ke dalam kategori kekerasan seksual, bukan hanya kekerasan secara fisik namun kekerasan secara verbal.

3. Mengajak seluruh civitas akademika untuk berpartisipasi di dalam proses pencegahan kekerasan seksual.

Nadiem menegaskan bahwa ketiga esensi tersebut merupakan inovasi baru yang diterbitkan dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021.

Ia pun mengatakan bahwa dengan adanya inovasi baru dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini, disambut dengan baik oleh teman-teman BEM kampus.

"Banyak dirayakan oleh teman-teman BEM, semuanya sangat bersemangat karena pertama kalinya ada kerangka hukum yang jelas," Kata Nadiem.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x