6,7 Juta Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Dibagikan untuk Dukung Migrasi TV Digital, Cek Cara Daftarnya!

6 Desember 2021, 20:45 WIB
Program Migrasi dari TV Analog ke TV Digital /Kominfo

Media Magelang - Kominfo berencana berikan 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis yang dilakukan bersamaan dengan 3 tahap migrasi TV digital.

Dukung kesuksesan 3 tahap migrasi TV digital, maka 6,7 juta bantuan Set Top Box (STB) gratis akan diberikan bertahap berdasarkan wilayah terdampak ASO (Analog Swtich Off).

Migrasi TV digital ini akan dilakukan dalam 3 tahapan dan diperkirakan akan selesai paling lambat pada akhir tahun 2022, begitu juga dengan pembagian 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat tidak mampu.

Baca Juga: Pakai NIK KTP, Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Lewat HP Pakai Cara Ini

Sebagai informasi, migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Ada 2 cara untuk menangkap siaran TV digital yaitu TV analog dengan bantuan Set Top Box (STB) atau TV digital dengan perangkat penerima DVB T2.

Baca Juga: Pakai NIK KTP, Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Lewat HP Pakai Cara Ini

Dalam Instagram @siarandigitalindonesia juga membagikan poin yang harus diperhatikan mengenai TV digital yaitu gunakan antena rumah biasa atau antena UHF dalam rumah, kemudian agar tayangan yang diterima maksimal maka sesuaikan posisi antena dengan cara cek aplikasi sinyal TV digital.

Saat ini Menkominfo mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah tahap 1 sudah rampung, dan untuk tahap 2 dan tiga masih belum selesai.

Untuk mendukung kelancaran migrasi TV digital ini, pemerintah melalui Kominfo membagikan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat miskin.

Set Top Box (STB) gratis ini bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri dengan Nomor NIK KTP.

Syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari kominfo adalah sebagai berikut

1. WNI dengan KTP elektronik

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi rumah berada dalam cakupan yang terdampak ASO
 
Nantinya pembagian perangkat konektor Set Top Box (STB) ini akan dilakukan oleh kantor pos.

Bagi yang ingin melakukan pengajuan data untuk Set Top Box (STB) gratis ini, dapat mengikuti petunjuk di bawah untuk pendaftaran secara online.

 
Berikut cara mendaftarkan diri untuk mendapat Set Top Box (STB) gratis
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore

2. Siapkan NIK dan KTP

3. Pilih menu daftar

4. Pilih tambah usulan

5. Nama, NIK, KK, dan status kesesuaian akan muncul dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Pilih jenis bantuan sosial

Demikianlah cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah hanya dengan KTP dan NIK yang anda miliki.***

 

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler