Pakai NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 6 Desember 2021, 16:10 WIB
Pakai NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Pakai NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Instagram@kominfo

Media Magelang - Dengan menggunakan NIK KTP, masyarakat akan mendapat kesempatan untuk mendapatkan bantuan Set Top Box secara gratis.

NIK KTP tersebut dipakai untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Daftar bantuan STB gratis yang dimaksud tersebut yaitu usul online lewat HP di aplikasi Cek Bansos.

sebelumnya, Kominfo hanya akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada warga yang memiliki TV analog dan terdaftar dalam DKTS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Online Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Lewat HP dengan NIK KTP

Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan gratis untuk warga yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Perangkat Set Top Box (STB) ini rencananya akan dibagikan hingga akhir tahun 2022 bersamaan dengan tahapan migrasi TV digital yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Ada 3 tahapan migrasi TV digital yang dibagi berdasarkan wilayah dan kabupaten masing-masing.

Migrasi TV digital ini akan dilakukan paling lambat hingga November tahun 2022.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x