Pakai NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 6 Desember 2021, 16:10 WIB
Pakai NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Pakai NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Instagram@kominfo

Untuk bisa menikmati siaran TV digital, anda cukup menggunakan perangkat Set Top Box (STB) dan tidak perlu mengganti TV analog Anda.

Saat ini Set Top Box (STB) tersedia dengan berbagai harga dan merek yang dapat anda sesuaikan dengan kebutuhan anda.

Akan tetapi untuk mendukung kelancaran migrasi TV digital, pemerintah bersama Kominfo dan Kemensos membagikan Set top Box (STB) gratis bagi warga dengan syarat sebagai berikut.

Penerima bantuan merupakan keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

Baca Juga: Kominfo Akan Bagikan Set Top Box (STB) Secara Gratis, Daftar Dulu di DTKS Kemensos Pakai Cara Ini

Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

Penerima juga harus terdaftar dalam DKTS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Bagi nama yang sudah terdaftar dalam DKTS maka sudah bisa berkesempatan untuk dapat Set Top Box (STB) gratis yang nantinya akan dibagikan sesuai dengan jadwal yang merupakan keputusan dari pemerintah.

Berikut Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah