Pakai NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 6 Desember 2021, 16:10 WIB
Pakai NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Pakai NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Instagram@kominfo

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukkan secara online dan menghadiri dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah Anda sudah terdaftar jika Anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah Anda.

Jika belum tercatat KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Rencananya, pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan Kominfo melalui Kantor Pos dengan tahapan setiap daerahnya masing-masing, yang akan dilakukan hingga akhir tahun depan.

Demikian informasi mengenai cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menggunakan NIK KTP.***

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah