Cara Daftar Online Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Lewat HP dengan Menyiapkan NIK KTP

- 5 Desember 2021, 16:16 WIB
Ilusterasi NIK KTP
Ilusterasi NIK KTP /Gede Apgandhi Pranata
 
Media Magelang - Berikut akan dijelaskan mengenai cara daftar bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo.
 
Salah satu cara untuk jadi penerima Set Top Box gratis adalah usul online dengan menggunakan NIK KTP.
 
Adapun cara daftar online lewat HP pakai NIK KTP untuk daftar bantuan Set Top Box gratis Kominfo akan dijelaskan lebih rinci lagi di sini.
 
Jika ingin daftar online bantuan Set Top Box gratis Kominfo lewat HP, NIK KTP merupakan syarat wajib yang harus dimiliki.
 
 
Jadi pastikan Anda memiliki NIK KTP, agar bisa ikut daftar online bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo.
 
Lalu bagaimana bisa NIK KTP bisa digunakan untuk daftar online bantuan Set Top Box gratis Kominfo lewat HP?
 
Anda bisa menyimak penjelasannya di artikel ini, yaitu tentang cara daftar online bantuan Set Top Box gratis Kominfo pakai NIK KTP lewat HP berikut ini.
 
Anda bisa mulai menyiapkan NIK KTP lalu simak cara daftar jadi penerima STB TV digital gratis dari Kominfo berikut.
 
NIK KTP diperlukan agar bisa terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis Kominfo yang hanya akan diberikan pada masyarakat yang namanya tercantum di DTKS Kemensos sebelum daftar lewat aplikasi Cek Bansos.
 
 
Gunakan NIK KTP dan lakukan usulan penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yang bakal disalurkan secara bertahap jelang migrasi TV digital 2022.
 
Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box gratis oleh pemerintah.
 
Kebijakan migrasi dari TV digital ke TV analog oleh pemerintah saat ini tengah berjalan sehingga Kominfo gencar mengajak masyarakat Indonesia untuk beralih ke TV digital dengan menggunakan Set Top Box (STB).
 
Kominfo menargetkan seluruh Indonesia beralih ke frekuensi TV digital secara bertahap hingga tahun 2022 mendatang.
 
Bagi yang belum tahu, Set Top Box (STB) adalah seperangkat alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
 
Set Top Box sering disebut juga sebagai STB, receiver, decoder, dan converter.
 
Bagi Masyarakat yang ingin mendapat bantuan Set Top Box gratis Kominfo bisa mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.
 
Nantinya data akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kominfo.
 
Lebih lanjut, simak dulu kriteria penerima bantuan Set Top Box gratis pemerintah:
 
1. WNI dengan KTP Elektronik
 
2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
 
3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
 
Seperti bansos, pembagian bantuan Set Top Box akan dilakukan melalui Kantor Pos.
 
Adapun cara usul bansos Set Top Box secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.
 
Pastikan agar NIK KTP yang di digunakan untuk daftar online sama dengan yang terdaftar di DTKS Kemensos agar kesempatan dapat bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo semakin besar.
 
Demikian penjelasan terkait cara daftar online bantuan Set Top Box gratis Kominfo dengan menggunakan NIK KTP.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x