Ambil NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 4 Desember 2021, 12:30 WIB
Ambil NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Ambil NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Cukup dengan NIK KTP masyarakat Indonesia bisa mendaftarkan dirinya sebagai calon penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Lebih tepatnya, Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secata gratis kepada warga yang memiliki TV analog dan terdaftar dalam DKTS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan gratis untuk warga yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Perangkat Set Top Box (STB) ini rencananya akan dibagikan hingga akhir tahun 2022 bersamaan dengan tahapan migrasi TV digital yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Lengkap dengan Syarat

Ada 3 tahapan migrasi TV digital yang dibagi berdasarkan wilayah dan kabupaten masing-masing.

Migrasi TV digital ini akan dilakukan paling lambat hingga November tahun 2022.

Untuk bisa menikmati siaran TV digital, anda cukup menggunakan perangkat Set Top Box (STB) dan tidak perlu mengganti TV analog Anda.

Saat ini Set Top Box (STB) tersedia dengan berbagai harga dan merek yang dapat anda sesuaikan dengan kebutuhan anda.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah