Media Magelang - Kominfo telah menyiapkan 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan segera dibagikan secara gratis.
Masyarakat hanya perlu siapkan NIK KTP lalu daftar online melalui aplikasi berikut sehingga bisa dapat bansos hingga Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Target utama bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah masyarakat kurang mampu yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Tak hanya itu, masih ada syarat dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo lainnya, simak selegkapnya berikut.
Berikut akan dijelaskan cara dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo, siapkan NIK KTP terlebih dahulu.
Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan untuk mendukung adanya migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera dilakukan.
Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.
Saat ini Set Top Box (STB) sudah tersedia dengan berbagai variasi harga dan kualitas yang berbeda.
Tujuan dari penggunaan Set Top Box (STB) ini agar masyarakat bisa nonton siaran TV digital tanpa harus beli TV baru.
Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.
Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:
1. WNI atau warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP).
2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial.
3. Termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi.
4. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
5. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.