Media Magelang - Inilah cara mendaftar penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kementerian Kominfo menggunakan NIK KTP.
Masyarakat dapat mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP masing-masing.
Ada bantuan berupa alat Set Top Box gratis dari Kominfo yang bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog di rumah.
Kominfo akan memberikan bantuan alat Set Top Box (STB) gratis untuk menyaksikan siaran TV digital kepada pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Set Top Box Total 6,8 Juta Akan Dibagikan Kominfo, Ini Syarat Dapat STB TV Digital Terbaru
Adapun syarat dan cara daftar sebagai penerima Set Top Box (STB) sudah dijelaskan dalam artikel ini.
Ternyata daftar menggunakan NIK KTP bisa dilakukan secara online, tanpa harus antre.
Lalu bagaimana cara daftar online bantuan Set Top Box gratis Kominfo secara online dengan pakai NIK KTP?