Cara Daftar Online Penerima Set Top Box TV Digital Gratis Kominfo Gunakan NIK KTP

- 4 Desember 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Sebelumnya siapkan dulu NIK KTP saja dan langsung simak cara daftar jadi penerima STB TV digital dari Kominfo berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Migrasi TV Digital Terbaru, Lengkap Cara Daftar Set Top Box Kominfo

NIK KTP memang diperlukan agar bisa terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis Kominfo yang hanya akan diberikan pada masyarakat yang namanya tercantum di aplikasi Cek Bansos.

Gunakan NIK KTP dan lakukan usulan penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yang bakal disalurkan secara bertahap jelang migrasi TV digital 2022.

Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box gratis oleh pmeerintah.

Kebijakan migrasi dari TV digital ke TV analog oleh pemerintah saat ini tengah berjalan sehingga Kominfo gencar mengajak masyarakat Indonesia untuk beralih ke TV digital dan menggunakan Set Top Box (STB).

Kominfo menargetkan seluruh Indonesia beralih ke frekuensi TV digital secara bertahap hingga tahun 2022 mendatang.

Bagi yang belum tahu, Set Top Box (STB) adalah seperangkat alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Set Top Box sering disebut juga sebagai STB, receiver, decoder, dan converter.

Bagi Masyarakat yang ingin mendapat bantuan Set Top Box gratis Kominfo bisa mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x