Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box TV Digital Gratis Kominfo Pakai NIK KTP

- 6 Desember 2021, 06:15 WIB
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Berikut cara daftar online menjadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kementerian Kominfo menggunakan NIK KTP. 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dapat digunakan untuk mendaftar bantuan pemerintah termasuk Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pemerintah melalui Kominfo menyalurkan bantuan Set Top Box (STB) jelang peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022. 

Anda cukup menyiapkan NIK KTP saja lalu daftar online lewat HP pakai cara ini untuk daftar bantuan Set Top Box gratis Kominfo.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Dapat Set Top Box (STB) Bagi Masyarakat, Daftar di DTKS Kemensos

NIK KTP merupakan salah satu syarat wajib jika ingin daftar online bantuan Set Top Box gratis Kominfo lewat HP.

Lalu bagaimana bisa NIK KTP bisa digunakan untuk daftar online bantuan Set Top Box gratis Kominfo lewat HP?

Anda bisa mulai menyiapkan NIK KTP lalu simak cara daftar jadi penerima STB TV digital gratis dari Kominfo berikut.

NIK KTP diperlukan agar bisa terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis Kominfo yang hanya akan diberikan pada masyarakat yang namanya tercantum di DTKS Kemensos sebelum daftar lewat aplikasi Cek Bansos.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah