Siapkan NIK KTP dan HP, dan Dapatkan Bantuan Sosial Tahun 2022 dengan Ikuti Cara Daftar DTKS Kemensos Ini

31 Desember 2021, 17:20 WIB
Siapkan NIK KTP dan HP, dan Dapatkan Bantuan Sosial Tahun 2022 dengan Ikuti Cara Daftar DTKS Kemensos Ini /Instagram.com/@indonesiabaik.id

Media Magelang - Pastikan Anda sudah mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar bisa mendapat bansos pada tahun 2022.

Hal tersebut penting dilakukan mengingat pemerintah gunakan data yang ada di dalam DTKS Kemensos dalam menentukan penerima bansos tahun 2022.

Jadi jangan sampai ketinggalan, segera daftar DTKS Kemensos agar bisa memperoleh bansos yang masih akan lanjut cair tahun 2022 mendatang.

Berikut akan dibagikan cara daftar DTKS Kemensos terutama bagi warga kurang mampu agar bisa dapatkan bantuan sosial (bansos) tahun 2022, cukup siapkan NIK KTP dan HP.

Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Dengan menyiapkan NIK KTP dan HP masing-masing maka masyarakat akan bisa daftar jadi penerima bansos Kemensos, yaitu secara online.

Sejumlah bansos dari Kemensos yang masih lanjut disalurkan pada tahun 2022 antara lain ada PKH.

Masyarakat bisa usul jadi penerima bansos PKH secara online dan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos di HP.

Syarat untuk mendapat bansos adalah nama dan NIK KTP harus sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Nantinya NIK KTP akan digunakan untuk mengisi data yang diminta oleh aplikasi di HP selama usul bansos secara online.

Masyarakat yang ingin daftar DTKS Kemensos, cukup membawa NIK KTP ke kantor desa atau kelurahan dan mengisi data sesuai arahan dari petugas.

Sedangkan jika Anda memilih untuk mendaftarkan diri secara online, cukup mengunduh aplikasi Cek Bansos dan mengisi sesuai dengan petunjuk.

Adapun syarat untuk dapat mendaftarkan diri di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut :

Syarat Daftar di DTKS Kemensos

1. Merupakan masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Memiliki NIK KTP.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022, Syarat Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Berikut cara daftar untuk jadi penerima bansos Kemensos secara online melalui aplikasi Cek Bansos di HP masing-masing.

Pendaftaran Bansos Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH.

Perlu diingat apabila belum mendaftar di DTKS Kemensos bisa ikuti cara berikut ini agar bisa memperoleh bansos yang akan dibagikan tahun 2022.

Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama dan NIK KTP Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH di tahun 2022.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler