Berikut Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 31 Desember 2021, 14:31 WIB
Berikut Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Berikut Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan segera dibagikan sepanjang tahun 2022 besok.

Bagi yang ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut, inilah kriteria syarat jadi penerimanya.

Hanya masyarakat yang lolos semua kriteria syarat yang akan jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Selain itu juga akan dibagikan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Tahun 2022

Perangkat Set Top Box (STB) sangat diperlukan bagi para pemilik TV analog jika ingin menikmati siaran TV digital tanpa perlu ganti ke televisi yang lebih modern.

Namun tak perlu khawatir bagi masyarakat yang tidak bisa membeli Set Top Box (STB), karena Kominfo akan membagikannya secara gratis.

Masyarakat dapat mengetahui syarat untuk jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dalam artikel ini.

Adapun pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan mulai disalurkan pada tahun 2022 sesuai jadwal migrasi ke siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah