Syarat Dapatkan Bansos Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Bisa Nonton Siaran TV Digital

- 31 Desember 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat. /Antara/

Media Magelang - Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Kominfo menginformasikan bahwa pelaksanaan migrasi TV digital akan segera diberlakukan mulai pada tahun 2022.

Diperkirakan pembagian perangkat Set Top Box gratis akan berlangsung pada awal tahun hingga akhir tahun 2022.

Sebelumnya Kominfo menginformasikan akan membagikan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) bagi masyarakat.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis Kominfo, Dibagikan unuk Penerima pada 2022

Tentunya adanya pembagian perangkat Set Top Box (STB) tersebut dikarenakan pelaksanaan migrasi TV digital yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

Nantinya dengan diberlakukannya TV digital masyarakat akan mendapatkan manfaatnya secara bersamaan.

Dengan adanya TV digital masyarakat dapat menikmati siaran TV dengan kualitas gambar dan suara yang lebih bagus dari sebelumnya.

Serta akan mendapat saluran TV yang merata dengan jangkauan yang luas.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah