Tata Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Agar Bisa Nonton Siaran TV Digital

- 31 Desember 2021, 05:07 WIB
Tata Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Agar Bisa Nonton Siaran TV Digital
Tata Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Agar Bisa Nonton Siaran TV Digital /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Berikut tata cara mendaftarkan diri jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar bisa menonton siaran TV digital.

Terdapat sejumlah syarat untuk jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang harus dipenuhi agar memperoleh bantuan tersebut.

Selengkapnya, simak tata cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital di sini.

Masyarakat yang ingin alat tersebut, perhatikan tata cara daftar jadi penerima  Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut.

Baca Juga: Ingin Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital? Ini Syarat Daftar Jadi Penerima

Perangkat Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital melalui TV analog tanpa perlu ganti televisi baru.

Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, jelang peralihan TV analog ke siaran TV digital.

Diketahui pemerintah telah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022 atau Analog Switch Off (ASO).

Masyarakat dapat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo jika memenuhi syarat dan telah melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.

Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah