BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Hari Tua (JMT) di Tahun 2022, Ini Cara Daftar jadi Penerima

7 Januari 2022, 08:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Hari Tua (JMT) di Tahun 2022, Ini Cara Daftar jadi Penerima /Instagram @kemnaker

Media Magelang - Pemerintah akan berikan bantuan Jaminan Hari Tua (JMT) bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 ini.

Berikut akan diberikan cara untuk mengajukan bantuan Jaminan Hari Tua (JMT) tahun 2022 tersebut.

Sebelum itu, simak terlebih dahulu informasi lengkap terkait JMT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, inilah informasi lengkap terkait program Jaminan Hari Tua (JMT) tahun 2022.

Baca Juga: Ada 2 Bantuan dari Pemerintah Khusus untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2022, Apa Saja?

Jaminan Hari Tua (JMT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat yang akab diterima dari peserta JMT yaitu berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Ketentuan uang tunai yang dibayarkan tersebut yaitu:

1. Sekaligus apabila peserta :

  • mencapai usia 56 tahun;
  • berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
  • cacat total tetap, atau
  • meninggal dunia.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka, Ini Syarat, Cara Buat Akun dan Tahap Pendaftaran di prakerja.go.id

2. Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Adapun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) tahun 2022, berikut adalah cara daftarnya.

Ada dua cara yang bisa dilakukan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang ingin daftar program JHT, yaitu:

Pendaftaran via Online

1. Klik portal layanan pendaftaran di sini https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu

2. Pilih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Penerima Upah

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan anda.

6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email

7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

Pendaftaran Offline di Kantor Cabang

1. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap

2. Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran

3. Tunggu hingga nomor antrian dipanggil

4. Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan

5.Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

6. Melakukan pembayaran iuran

7. Setelah pembayaran iuran berhasil, peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.

8. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan melalui e-survey

Pemberi kerja mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun dokumen persyaratan yang wajib disiapkan yaitu sebagai berikut:

Dokumen Pendaftaran

1. Formulir Pendaftaran Pemberi Kerja/Badan Usaha

2. Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau

3. Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.

4. NPWP Perusahaan

5. KTP Pemilik Perusahaan

6. KTP Tenaga Kerja

7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha

Demikian tadi cara daftar jadi peserta program JMT BPJS Ketenagakerjaan, ada dua cara yaitu online dan offline.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler