Media Magelang - Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan bansos berupa Bantuan Subdisi Upah (BSU) sepanjang tahun 2020-2021.
Kini, di tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan juga masih akan berikan 2 bantuan, berikut adalah daftar lengkapnya.
Dua bantuan tersebut yaitu yang diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan 2022, meliputi program MLT dan JHT, serta program JKP.
Sekadar informasi, adapun besaran BSU yaitu 2,4 juta untuk tahun 2020, dan Rp1 juta untuk tahun 2021 lalu.
Simak di sini penjelasan lengkapnya terkait program MLT dan JHT, serta program JKP.
1. Program MLT dan JHT
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).