Kaesang dan Gibran Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Ada Apa Sebenarnya?

10 Januari 2022, 19:25 WIB
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK. /Tangkapan Layar Mata Najwa 24 Feb 2016

Media Magelang - Ada kabar mengejutkan datang dari Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabumi.

Salah satu dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melaporkan Gibran Rakabumi dan Kaesang Pangarep atas dugaan kasus korupsi.

Tak tanggung-tanggung, Gibran Rakabumi dan Kaesang Pangarep dilaporkan dosen UNJ langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Bisa Dapat Intensif Tahun 2022

Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait adanya dugaan Tipikor dan TPPU oleh Ubedilah Badrun yang merupakan dosen UNJ tersebut.

Lantas bagaimana kronologi kejadian sebenarnya hingga menyeret nama Kaesang dan Gibran?

Ubedilah Badrun sampaikan jika ada dugaan KKN yang dilakukan Kaesang dan Gibran dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ternyata, laporan tersebut dibuat atas dasar kejadian tahun 2015 silam.

Pada 2015 lalu, PT. SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan telah dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, Ubedilah Badrun mengatakan bahwa MA hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar saja.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM," ungkap Ubedilah.

Baca Juga: Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja di Blora, Ganjar Sampai Kewalahan Karena Warga

Ubedilah Badrun juga menuding bahwa beberapa bulan lalu petinggi PT. SM dilantik menjadi duta besar Korea Selatan.

"Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira bisa dibaca oleh publik. Karena gak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM," katanya.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar," lanjutnya.

Terkait hal tersebut, dirinya mempertanyakan dan meminta KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap Gibran dan Kaesang.

"Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang, dan bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tuturnya.

Dalam laporan itu, Ubedilah menyebutkan bahwa laporannya memiliki bukti bagi KPK untuk dilakukan penyelidikan.

"Ada dokumen perusahaan boleh diakses oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari ventura itu" ucapnya.

"Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," lanjut Ubedilah (Muhammad Rizky Pradila/ Pikiran Rakyat).***

Artikel sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Dugaan Kasus KKN"

 

 

 

 

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler