Penjelasan Arti Garis Marka Jalan dan Sanksi Jika Melanggarnya

16 Januari 2022, 10:25 WIB
5 fungsi marka jalan yang wajib diketahui, dan ternyata memiliki fungsi berbeda-beda yang bertujuan untuk mengarahkan arus lintas. /Pixabay.com/blickpixel//

Media Magelang - Garis marka jalan mempunyai arti dari bentuk dan warnanya. Bentuknya bisa berupa garis utuh, putus-putus, dan membujur-melintang. Sedangkan warna, ada putih dan kuning.

Penjelasan garis marka jalan disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 34 Tahun 2014 yang diubah dalam Permenhub No PM 67 Tahun 2018 Tentang Marka Jalan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika garis marka jalan berwana kuning menandakan jalan tersebut merupakan jalan nasional.

Baca Juga: Pantau Jalan Kaligawe, Ganjar Pranowo: Cepat-cepat Disedot, Itu Pelayanan Publik

Garis marka jalan warna putih juga menandakan jalan nasional. Hanya saja, warna putih bisa digunakan selain jalan nasional, seperti jalan kota/kabupaten, atau digunakan dalam jalan perumahan.

Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Marka jalan ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor, pengendara kendaraan tidak bermotor, pejalan kaki, dan pengguna jalan lainnya.

Dari segi bentuk, garis marka jalan mempunyai arti berbeda. Berikut penjelasan garis marka jalan seperti dilansir dari Indonesia Baik:

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Jelang Migrasi TV Digital 2022

1. Garis Utuh

Tidak boleh melerwati garis/menyalip karena risikonya sangat tinggi.

2. Garis Putus-putus

Diperbolehkan melintasi marka ini apabila pindah ke jaur sebelahnya yang kosong atau ingin menalip kendaraan di depan.

3. Garis Putus-putus Diikuti Garis Utuh

Menandakan bahwa marka putus-putus akan menjadi marka utuh. Selama garis masih putus-putus, maka diperbolehkan mendahului. Jika sudah memasuki garis utuh, maka sudah tidak boleh mendahului.

4. Garis Ganda: Putus-putus dan Utuh

Jika berada pada sisi garis putus-putus, maka diperbolehkan untuk melintasi marka jalan. Sebaliknya, jika berada di sisi garis utuh, maka dilarang melintasi marka jalan.

5. Garis Ganda: Dua Garis Utuh

Dilarang melintasi garis, baik dari sisi kanan maupun di kiri jalan.

Para pengguna jalan harus mengetahui arti dari garis marka jalan, karena jika melanggar akan dikenakah sanksi tilang Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa pidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Demikian informasi penjelasan terkait arti garis marka jalan yang terdapat di jalan raya dengan penggunaan tertentu.***

 

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler