Gunakan NIK KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

18 Januari 2022, 07:20 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan cara untuk mendapatkan 6,8 juta Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, jelang migrasi siaran analog ke digital. /Dok. Kominfo/

Media Magelang – Menjelang migrasi TV digital, masyarakat dapat memanfaatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo.

Masyarakat cukup menyiapkan NIK KTP untuk mendaftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo telah menyiapkan 6,7 juta perangkat Set Top Box TV digital untuk dibagikan secara gratis bagi warga yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Program ini merupakan program pemerintah dalam rangka migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Set Top Box Gratis dari Kominfo Akan Disalurkan Lewat Apa? Yuk Simak Penjelasannya Berikut Ini

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Ada dua cara mendaftar DTKS Kemensos, yaitu secara online dan offline.

Cara online bisa dilakukan dengan mendownload aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di playstore pada smartphone anda.

Pada aplikasi Cek Bansos, anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022?

Kemudian pada menu daftar usulan tadi silahkan pilih menu tambah usulan. Kemudian dengan NIK KTP dan KK anda, sistem akan memvalidasi akan mencocokkan data anda apakah sudah sesuai.

Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan.

Jika nama Anda belum terdaftar secara online, anda tidak perlu khawatir. Anda bisa mengikuti cara pendaftaran secara offline.

Pendaftaran secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Itulah informasi bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar dapat menerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, selamat mencoba.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler