Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Bagaimana Caranya? Cukup Pakai NIK KTP

- 17 Januari 2022, 17:07 WIB
Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Bagaimana Caranya? Cukup Pakai NIK KTP
Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Bagaimana Caranya? Cukup Pakai NIK KTP /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo
 
Media Magelang - Masyarakat masih bertanya-tanya mengenai cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Lantas, bagaimana cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital?
 
Simak di sini cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, cukup menggunakan NIK KTP.
 
Syarat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ada yang sama dengan ketika ingin jadi penerima bansos, yaitu harus terdaftar di DTKS Kemensos.
 
 
Pemerintah melalui Kominfo akan menentukan penerima yang berhak menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini berdasarkan data yang ada di DTKS Kemensos.
 
Selengkapnya, cek di sini syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Pastikan sudah menyiapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos agar bisa berkesempatan memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
  
Siapkan KTP sekarang lalu segera mendaftar di DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo maupun bansos.
 
Masyarakat bisa berkesempatan dapat Set Top Box (STB) dan bansos dari pemerintah dengan siapkan KTP dan daftar DTKS Kemensos.
   
Pemerintah akan menyalurkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dan bansos mengacu pada data yang ada di DTKS Kemensos.
 
 
Syarat lain agar mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo juga harus merupakan rumah tangga miskin, memiliki televisi, dan lokasi rumah terdampak ASO.
 
Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
 
Dengan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, masyakat bisa ikut menikmati siaran televisi di tahun 2022 tanpa harus mengganti televisi jadi TV modern.
 
Sehingga penting bagi masyarakat untuk segera memiliki Set Top Box (STB) yang dipasang di televisi analog mereka.
 
Hanya dengan memasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat miskin bisa dengan leluasa menikmati siaran TV digital pada tahun 2022 nanti.
 
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kominfo agar berkesempatan menerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini?
 
Berikut adalah cara agar nama bisa terdaftar di DTKS Kemensos agar berkesempatan mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Jika tergolong warga kurang mampu,bisa datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK sebagai syarat mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.
 
Setelah terdaftar di DTKS Kemensos tersebut, maka Anda akan dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau disingkat KPM.
 
Kemudian KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bansos dan juga Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Proses penyaluran Set Top Box (STB) nantinya melalui kantor pos untuk kemudian bisa langsung digunakan di rumah bersama keluarga Anda.
 
Adapun cara mendapatkan bansos tahun 2022 dengan mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan KTP adalah sebagai berikut.
 
Pertama-tama, pastikan sudah men-download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store di ponsel pintar Anda tersebut.
 
Kemudian persiapkan juga NIK KTP calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seperti halnya di DTKS Kemensos.
 
Dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah Anda download, Anda bisa memilih menu daftar usulan.
 
Dari menu itulah Anda bisa mendaftarkan diri, teman, atau keluarga calon penerima yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Jika belum terdaftar, maka Anda bisa mengusulkannya terlebih dahulu melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat sebagaimana cara yang telah disampaikan di atas.
 
Selanjutnya, dalam menu daftar usulan tadi pilih menu tambah usulan.
 
Kemudian, dengan NIK KTP dan KK yang telah Anda siapkan, sistem akan memvalidasi kecocokan status di Dukcapil dan juga kecocokan pengusul data sesuai data DTKS Kemensos tentunya.
 
Selanjutnya, Anda bisa tinggal memilih bansos apa yang akan diajukan, seperti PKH atau BPNT.
 
Demikian informasi cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar memiliki kesempatan untuk dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x