Cara Daftar Set Top Box TV Digital Gratis, STB Dibagikan Bertahap oleh Kominfo Tahun 2022

31 Maret 2022, 15:50 WIB
Piranti Set Top Box yang sementara dibagikan Kementerian Kominfo bagi masyarakt /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

Media Magelang - Berikut cara mendaftar sebagai penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis yang akan dibagikan bertahap oleh Kementerian Kominfo. 

Kementerian Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box gratis bertahap seiring penerapan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) 2022. 

Penerapan ASO dijadwalkan berlangsung bertahap di sejumlah daerah hingga akhir tahun 2022, yang diiringi dengan pembagian Set Top Box dari Kominfo. 

Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Baca Juga: Harga Set Top Box (STB) Merek Polytron hingga Matrix, Sudah Tersedia di Pasaran

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga!

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda berkesempatan dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Setelah mendapatkan Set Top Box (STB), segera pasang di TV analog Anda.

Cara Pasang Perangkat STB

1. Perhatikan panel dan port yang ada pada bagian belakang STB, setelah itu jangan lupa untuk perhatikan juga panel pada belakang TV yang Anda miliki.

2. Lalu lakukan pemasangan kabel penghubung antena dari perangkat TV digital atau STB ke perangkat TV Anda.

3. Perhatikan kabel AV (Audio Video) atau HDMI pada STB, dan hubungkan kabel tersebut ke TV Anda

4. Jika sudah terhubung, tekan tombol ON pada STB dan TV atau menggunakan remote yang tersedia bersamaan dengan perangkat STB.

5. Pilih menu CARI SALURAN OTOMATIS, dan tunggu hingga penyesuaian selesai.

6. Nantinya hasil dari pemindaian otomatis yang dilakukan oleh STB di TV Anda akan muncul di TV.

Itulah cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) dengan menggunakan NIK KTP sesuai anjuran Kominfo untuk bisa menonton TV digital.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler