Siapkan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 28 Maret 2022, 12:06 WIB
Siapkan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Siapkan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

Media Magelang - Siapkan NIK KTP, segera daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Sesuai judul, berikut akan dibagikan cara jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan NIK KTP yang dimiliki.

Pastikan NIK KTP Anda sudah benar seperti yang terdata di Dukcapil jika ingin jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP adalah salah satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Login Pakai Link Primary Care atau PCare Eclaim BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2022 di Sini, Tinggal KLIK!

Nantinya, perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dipasang pada TV analog sehingga bisa menonton siaran TV digital.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Simak sampai habis syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah