Cukup Siapkan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 28 Maret 2022, 10:15 WIB
Cukup Siapkan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini
Cukup Siapkan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini /Dok. Kominfo

Media Magelang - Perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dipasang pada TV analog sehingga bisa menonton siaran TV digital.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital  gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital  gratis dari Kominfo tahun 2022.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Pembagian Set Top Box (STB) Gratis Bagi Pemilik NIK KTP, Simak Syarat Mendapatkannya

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari  Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah