Pembagian Set Top Box (STB) Gratis Bagi Pemilik NIK KTP, Simak Syarat Mendapatkannya

- 28 Maret 2022, 09:00 WIB
Set Top Box (STB) akan dibagikan tahun 2022.
Set Top Box (STB) akan dibagikan tahun 2022. /Pixabay

Media Magelang – Khusus pemilik NIK KTP ini bisa dapat bantuan Set Top Box (STB) Kominfo tahun 2022.

Dipastikan NIK KTP yang sudah memenuhi syarat maka akan ditetapkan oleh Kominfo sebagai penerima Set Top Box (STB).

Tidak semua bisa mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo karena ada syaratnya.

Syarat memperoleh Set Top Box (STB) dari Kominfo sudah Media Magelang rangkum lengkap di artikel ini.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

Rencananya ada 6,7 juta Set Top Box (STB) siap dibagikan ke masyarakat.

Ternyata penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) adalah keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

Selain itu, merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.

Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah