Pembagian Set Top Box (STB) Gratis Bagi Pemilik NIK KTP, Simak Syarat Mendapatkannya

- 28 Maret 2022, 09:00 WIB
Set Top Box (STB) akan dibagikan tahun 2022.
Set Top Box (STB) akan dibagikan tahun 2022. /Pixabay

Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo agar Bisa Nonton Siaran TV Digital

Memang hanya yang terdaftar dalam DTKS kemensos saja yang bisa mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Direncanakan pembagian bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo ini akan dilakukan secara door to door dan menyesuaikan jadwal yang sudah ditetapkan.

Bagi Anda yang memiliki TV analog pun tetap bisa menonton siaran TV digital dengan menggunakan Set Top Box (STB).

Jadi, Anda tidak perlu mengganti TV atau antena bahkan mengocek uang lebih untuk bisa menonton siaran TV digital.

Anda hanya cukup menggunakan Set Top Box (STB) agar tetap bisa menonton siaran TV digital Kominfo.***

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah