Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo agar Bisa Nonton Siaran TV Digital

- 27 Maret 2022, 17:31 WIB
Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo agar Bisa Nonton Siaran TV Digital
Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo agar Bisa Nonton Siaran TV Digital /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

Media Magelang - Simak syarat dan cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dibagikan agar bisa membantu warga untuk menonton siaran TV digital.

Warga yang masih menggunakan TV analog tidak perlu mengganti TV milik mereka, cukup dengan memasang Set Top Box (STB) saja.

Saat ini sudah ada berbagai merek perangkat Set Top Box (STB) yang bisa dibeli di toko elektronik.

Baca Juga: Tanpa Beli TV Baru! Ini Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

Namun bagi yang tidak sanggup membelinya, Kominfo memberikan solusi dengan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan STB adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah