Set Top Box (STB) Dibagikan Kominfo, Penuhi syarat Ini!

- 27 Maret 2022, 10:30 WIB
Mau Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Cukup Gunakan NIK KTP Bisa Nonton Siaran TV Digital
Mau Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Cukup Gunakan NIK KTP Bisa Nonton Siaran TV Digital /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Media Magelang - Set Top Box (STB) dibutuhkan untuk menonton siaran TV digital yang akan dialihkan Kominfo per tahun 2022 ini.

Akibatnya, banyak yang mencari Set Top Box (STB) untuk tetap menyaksikan siaran TV digital di perangkat analog.

Di samping itu, Kominfo pun akan membagikan Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat agar bisa menyaksikan siaran TV digital.

Namun, bagaimana cara untuk dapatkan Set Top Box (STB) Kominfo gratis tahun 2022 tersebut? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital?

Saat ini banyak yang sedang mencari perangkat Set Top Box (STB) di pasaran. 

Jika ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, cukup gunakan NIK KTP saja.

Perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dipasang pada TV analog untuk menonton siaran TV digital

Baca Juga: Segera Siapkan NIK KTP, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Ini

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah