Siapkan NIK KTP, Bisa Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga

- 28 Maret 2022, 08:45 WIB
Siapkan NIK KTP, Bisa Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Siapkan NIK KTP, Bisa Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo //Jonas Leupe Unsplash

Media Magelang - Inilah cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis yang akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan cukup dengan NIK KTP.

Cukup dengan menggunakan NIK KTP Anda bisa jadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan segera dibagikan.

Kominfo akan menyiapkan perangkat Set Top Box (STB) sebanyak 6,7 juta unit untuk dibagikan kepada masyarakat seluruh Indonesia.

Adapun penerimanya adalah masyarakat yang membutuhkan serta berdampak adanya migrasi TV analog ke TV digital yang akan diberlakukan pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Bansos Kemensos PKH Tahap 2 Kapan Cair ke Rekening Penerima Tahun 2022?

Pemerintah telah memberikan informasi mengenai pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital, berdasarkan info yang dibagikan migrasi TV akan dilaksanakan pada awal hingga akhir tahun 2022.

Maka segera siapkan perangkat Set Top Box sekarang juga, agar nantinya bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog atau tabung bisa tetap menikmati siaran digital.

Perlu Anda ketahui bahwa untuk melakukan pendaftaran menjadi penerima bantuan Set Top Box caranya sangat mudah.

Nah, berikut syarat yang harus Anda penuhi untuk menjadi penerima bantuan Perangkat Set Top Box yang dikabarkan akan dibagikan pada bulan April 2022.

Baca Juga: Tata Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

Syarat Penerima Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan perangkat Set Top Box gratis tahap pertama.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah