Ada Pembagian Set Top Box (STB) Gratis, Ikuti Cara Daftar dari Kominfo Pakai NIK KTP

- 28 Maret 2022, 08:00 WIB
Set Top Box (STB) dibagikan Kominfo gratis tahun 2022.
Set Top Box (STB) dibagikan Kominfo gratis tahun 2022. /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

Media Magelang – Masyarakat bisa mendapat bantuan dari Kominfo berupa alat penangkap sinyal digital.

Kominfo akan siapkan Set Top Box (STB) khusus bagi pengguna TV analog jelang migrasi TV digital.

Kesempatan bagus bagi pemilik TV analog yang tidak sanggup membeli Set Top Box (STB).

Lantas siapa yang akan mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo?

Baca Juga: Cek! Ini Rekomendasi Merek dan Harga Perangkat Set Top Box (STB) Tahun 2022

Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) adalah keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

Selain itu, merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.

Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah