Kemenhub Gelar Mudik Gratis Lebaran 2022 untuk Umum, Penuhi Syarat Ini!

11 April 2022, 13:31 WIB
CEK Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 yang Difasilitasi Kemenhub, Digelar 29-30 April /Istimewa/PMJ News

Media Magelang - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar program mudik gratis untuk rayakan Lebaran 2022 dengan syarat tertentu.

Program mudik gratis menuju Lebaran 2022 ini diadakan Kemenhub untuk masyarakat umum.

Oleh karena itu lah, masyarakat yang berminat ikut program mudik gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub ini harus memenuhi syarat yang diwajibkan.

Apa saja? Berikut adalah syarat dan cara daftar program mudik gratis 2022 yang difasilitasi oleh Kemenhub.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022, Tanggal Berapa?

Pemerintah melalui Kemenhub kembali menggelar program mudik gratis menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun ini yang terjadi pada 2 Mei atau 3 Mei 2022 mendatang.

Para perantau di ibu kota yang akan pulang kampung kini dapat memanfaatkan program mudik gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub.

Dalam program mudik gratis 2022 ini Kemenhub telah menetapkan tanggal keberangkatan, syarat yang harus dipenuhi oleh para pemudik, dan kota tujuan yang telah dimasukkan dalam daftar.

Menurut Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, jumlah pemudik yang telah ditargetkan dalam program mudik gratis 2022 ini sebanyak 10.500 orang.

Baca Juga: Jadwal Mudik Gratis BUMN Tahun 2022, Cek Tanggalnya di Sini Sekarang!

"Rencana jumlah pemudik kurang lebih 10.500 orang yang dapat mengikuti program mudik gratis," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta pada Rabu 6 April 2022.

Untuk armada atau angkutan mudik yang telah dipersiapkan dalam program mudik gratis 2022 ini adalah 350 bus dan 34 motor.

Budi Setiyadi menyampaikan, prosedur pendaftaran mudik gratis 2022 ini dapat dilakukan secara online melalui website yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Untuk tempat pendaftarannya sendiri dibagi di 5 lokasi, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi dan Depok.

Budi Setiyadi mengungkapkan, dana atau anggaran yang telah disiapkan untuk program mudik gratis 2022 ini adalah sebesar Rp10 miliar.

"Program mudik gratis ini dianggarkan Rp10 miliar," ujar Budi Setiyadi.

Sebagai informasi, program mudik gratis 2022 ini akan digelar atau dilaksanakan pada tanggal 29 sampai 30 April 2022.

Bagi yang ingin mengikuti program mudik gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub, simak syarat dan tata cara daftarnya di bawah ini:

Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

1. Pelaku perjalanan mudik gratis harus melakukan vaksinasi

2. Pelaku perjalanan yang telah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil PCR atau Antigen

3. Wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR/Antigen untuk yang telah vaksin 2 kali, dan hasil tes negatif PCR untuk yang vaksin 1 kali.

4. Syarat vaksinasi pada anak usia di bawah 6 tahun tidak berlaku hingga wajib menyertakan hasil PCR/Antigen

5. Wajib menunjukkan hasil tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah jika memiliki kondisi kesehatan khusus.

6. Telah memiliki aplikasi PeduliLindungi atau membawa surat keterangan hasil tes vaksinasi booster atau vaksinasi dosis 1 dan 2.

7. Membawa syarat dokumen kependudukan yang sah, serta kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.

Adapun mekanisme pendataran mudik gratis dari Kemenhub tahun ini dapat dilakukan secara online melalui situs Dephub di laman mudikgratis.dephub.go.id.

Kota-kota tujuan dalam program mudik gratis Kemenhub tahun ini yaitu Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Dengan demikian, bagi para perantau yang akan pulang kampung wajib mencatat tanggal, syarat dan kota tujuan dalam program mudik gratis 2022 yang digelar oleh Kemenhub.

Demikian informasi terkait pelaksanaan program mudik gratis jelang Lebaran Idul Fitri 2022 yang digelar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler