Apa Itu Penerima Dana PIP 2022? Cek Syarat Dapat PIP Berikut Ini

23 Mei 2022, 18:30 WIB
Apa Itu Penerima Dana PIP 2022? Cek Syarat Dapat PIP Berikut Ini /pip.kemdikbud.go.id

Media Magelang – Adapun tips untuk cek penerima dana PIP 2022 secara online dengan link pip.kemdikbud.gp.id.

Penerima dana PIP 2022 dapat cek pemberitahuannya secara mandiri melalui online.

PIP 2022 merupakan program bantuan untuk para siswa bagi yang kurang mampu dari Kemendikbud.

Penyaluran dana PIP 2022 tersebut bertahap tiap tahunnya untuk dicairkan oleh masing-masing penerima.

Baca Juga: Cara Cek Online Penerima Dana PIP 2022 via Link pip.kemdikbud.go.id

Dana bantuan PIP 2022 ini dibagikan kepada siswa tingkat SD-SMA/SMK sederajat pada tahun ini.

Siswa yang mendapatkan bantuan PIP 2022 ini dapat cek secara masing-masing dengan menyetarakan nama lengkap secara online melalui link website pip.kemdikbud.gp.id.

Tujuan diberikan dana PIP 2022 ini agar anak-anak yang kurang mampu dapat tetap bisa sekolah tanpa memikirkan biaya.

Kemendikbud menyalurkan bantuan PIP ini agar digunakan siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah, misalnya biaya perlengkapan sekolah, uang saku, dan lainnya.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Penerima Dana PIP 2022 via Online, Cukup Pakai Nama dan NISN Saja!

Adapun dana bantuan yang diberikan oleh Kemendikbud sebesar Rp 450.000,00 rupiah untuk jenjang Sekolah Dasar.

Sedangkan, dana sebesar Rp 1.000.000,00 rupiah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas.

Untuk mendapatkan dana PIP ini tentu terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:

- Pendaftar atau peserta didik harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Pendaftar atau peserta didik harus berasal dari keluarga miskin, rentan miskin serta telah dipertimbangkan secara khusus.

- Pendaftar atau peserta didik dari SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) harus mengambil jurusan dari studi keahlian, yakni kelompok pertanian, kehutanan, pelayaran, dan lain sebagainya.

Adapun cara untuk mengetahui cek penerimaan dana PIP 2022.

- Kunjungi laman situs pip.kemdikbud.gp.id.

- Masukan data berupa NISN (Nomor Induk Siswa Nasional),

- Masukan tanggal lahir dan Ibu kandung.

- Setelah itu, klik ‘cari’ untuk mengetahui status diterima atau tidaknya.

Pendaftar atau para peserta didik yang datanya sesuai di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), maka akan mendapatkan juga dana PIP pada tahun ini.

Data penerima PIP 2022 ini bersumber dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial Republik Indonesia.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Tags

Terkini

Terpopuler