Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022, 21:48 WIB
profil irjen ferdy sambo, tersangka baru dalam kasus pembunuhan brigadir j di rumah dinas// instagram @divpropampolri /

Media Magelang - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022, di Mabes Polri.

Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J lantaran memerintahkan Bharada E untuk menembak.

Laporan Tim khusus menetapkan bahwa peristiwa penembakan terhadap korban diperintahkan oleh saudara FS yang dilakukan oleh saudara E.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat 8 juli 2022 lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.

Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.

Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022 terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu 3 Agustus 2022 adalah Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu 7 Agustus 2022, Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler