BREAKING NEWS! Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua

- 9 Agustus 2022, 21:17 WIB
Diduga merekayasa kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
Diduga merekayasa kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. /PMJ News.

Media Magelang - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kabareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam pernyataan resminya.

Sebelumnya sudah ada tiga tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan seorang dengan inisial K.

Baca Juga: Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Eliezer didakwa dengan pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan biasan) dan Brigadir Ricky dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Belum diketahui pasal yang dikenakan ke K.

Pasal pembunuhan berencana juga bisa menjerat Ferdy Sambo dan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers.

Ferdy Sambo juga bisa dikenakan pasal penghilangan barang bukti dan menghalangi penyidikan karena diduga dirinya merusak CCTV untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x