Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online di 3 Wilayah Ini pada 4 Agustus 2022

10 Agustus 2022, 09:55 WIB
Simak keterangan lengkap Kemenhub mengenai peraturan baru tarif Ojek Online atau ojol terbaru. //Dok. PikiranRakyat-Depok

Media Magelang - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI resmi menaikkan tarif untuk ojek online (ojol) di sejumlah wilayah saat ini.

Kenaikan resmi tarif ojek online dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini berlaku mulai 4 Agustus 2022 yang lalu.

Kenaikan tarif ojek online yang berlaku mulai 4 Agustus 2022 ini resmi ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di 3 wilayah atau zonasi.

Kenaikan tarif ojek online yang mulai berlaku pada 4 Agustus 2022 oleh Kemenhub tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tagar-tagar Berikut Ini Trending di Twitter

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Hendro Sugiatno selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Senin 8 Agustus 2022.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro Sugiatno.

Lebih lanjut Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif ojek online saat ini adalah aturan baru yang akan menjadi pedoman sementara dalam menetapkan batas tarif atas dan bawah ojek online.

Aturan baru tentang kenaikan tarif ojek online yang dimulai pada 4 Agustus 2022 ini selanjutnya akan disesuaikan dengan aplikasinya oleh perusahaan ojek online yang berbasis aplikasi.

Dalam menaikkan tarif ojek online tersebut, Kemenhub telah membaginya untuk tiga wilayah atau zonasi, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Daftar Subsidi Tepat di MyPertamina Agar Bisa Beli BBM Murah, Akses Pakai Link Ini

a. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Menurut Hendro Sugiatno dalam penetapan kenaikan tarif ojek online terdapat Komponen Biaya pembentuk tarif yang terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Yang dimaksud dengan Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi online, dan sudah termasuk laba bersih bagi mitra pengemudi tersebut.

Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan, dan biaya sewa paling tinggi adalah 20 persen.

Sedangkan Biaya Jasa yang tercantum dalam lampiran merupakan biaya jasa yang sudah dipotong dari biaya tidak langsung, yang berupa biaya sewa pengguna aplikasi ojek online.

"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tutur Hendro Sugiatno.

Untuk Biaya Jasa di Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sejumlah Rp1.850 per km, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, serta biaya jasa minimal antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Adapun Biaya Jasa di Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sejumlah Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Sementara Biaya Jasa di Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, serta biaya jasa minimal antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," kata Hendro Sugiatno.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” pungkas Hendro Sugiatno.

Dengan adanya peraturan yang sudah ditetapkan, maka Kemenhub resmi menaikkan tarif ojek online yang dimulai pada 4 Agustus 2022 di 3 wilayah atau zonasi yang ditentukan.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler