Tarif Ojek Online Naik, Simak Rincian Kenaikan Harga Berdasarkan Aturan Pemerintah

- 10 Agustus 2022, 06:33 WIB
Tarif Ojek Online Naik, Simak Rincian Kenaikan Harga Berdasarkan Aturan Pemerintah
Tarif Ojek Online Naik, Simak Rincian Kenaikan Harga Berdasarkan Aturan Pemerintah /foto Antara/Aprillio Akbar/

Media Magelang - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi telah menentukan aturan baru terkait penentuan tarif ojek online (Ojol).

Aturan baru penentuan tarif ojek online dilakukan karena adanya regulasi baru, terkait aturan batas tarif transportasi umum berbasis online.
 
Aturan baru tentang kenaikan tarif ojek online tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan, Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
 
Kebijakan kenaikan tarif ojek online yang terbaru ini menggantikan, KM Nomor KP 348/2019 yang telah berlaku sebelumnya.
 
 
Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno pada hari Senin, 8 Agustus tahun 2022.
 
 
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkapnya dilansir Media Magelang dari berbagai sumber pada Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Inilah daftar tiga zonasi yang dimaksud Kemenhub dalam keterangannya:
 
1. Zona I:
- Sumatra
- Jawa (selain Jabodetabek)
- Bali
 
2. Zona II:
- Jakarta
- Bogor
- Depok
- Tangerang
- Bekasi
 
 
3. Zona III:
- Kalimantan
- Sulawesi
- Nusa Tenggara dan sekitarnya
- Maluku
- Papua
 
Rincian kenaikan tarif ojok online di setiap zonasi yang telah disebut di atas:
 
1. Zona I:
- Jasa batas bawah Rp1.850/km
- Jasa batas atas Rp2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang harga Rp9.250 sampai Rp11.500
 
2. Zona II:
- Jasa batas bawah Rp2.600/km
- Jasa batas atas Rp2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang harga Rp13.000 sampai Rp13.500
 
3. Zona III:
- Jasa batas bawah Rp2.100/km
- Jasa batas atas Rp2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang harga Rp10.500 sampai Rp13.000
 
Untuk keseluruhan, jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terhitung mengalami kenaikan.
 
Aplikasi penyedia layanan jasa ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim dan lain-lain akan patuh pada aturan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
 
Demikian berita terkait kenaikan tarif ojek online yang ditetapkan oleh Pemerintah.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x