5 Golongan yang Terkena Dampak Kenaikan Tarif Daya Listrik per 1 Juli 2022

- 13 Juli 2022, 06:40 WIB
Mulai hari ini pemerintah remi menetapkan kenaikan tarif listrik
Mulai hari ini pemerintah remi menetapkan kenaikan tarif listrik /Antara Foto/

Media Magelang - Kementerian ESDM mengumumkan bahwa tarif daya listrik (TDL) akan mengalami kenaikan, per tanggal 1 Juli 2022.

Adapun kenaikan tarif daya listrik ini sudah menjadi keputusan yang mutlak, namun kenaikan tarif daya listrik ini hanya untuk 5 golongan saja.

Kenaikan tarif daya listrik ini memang akan berdampak pada pelanggan rumah tangga hingga kantor pemerintahan.

Adapun golongan pelanggan yang terkena dampak dari kenaikan tarif daya listrik adalah, pelanggan yang daya listriknya di atas 3.000 VA.

Baca Juga: Tarif Listrik Indonesia Paling Murah di antara Negara ASEAN

Kenaikan tarif daya listrik ini juga hanya berlaku bagi 2,09% pelanggan dari golongan rumah tangga yang mampu.

Angka itu setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Berikut adalah 5 golongan pelanggan yang terkena kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x