5 Golongan yang Terkena Dampak Kenaikan Tarif Daya Listrik per 1 Juli 2022

- 13 Juli 2022, 06:40 WIB
Mulai hari ini pemerintah remi menetapkan kenaikan tarif listrik
Mulai hari ini pemerintah remi menetapkan kenaikan tarif listrik /Antara Foto/

Tarifnya disesuaikan dari Rp1,444,70 per kWh menjadi Rp1,699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111,000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.

Tarifnya disesuaikan dari Rp1,444,70 per kWh menjadi Rp1,699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346,000 per bulan.

Baca Juga: Diperpanjang! PLN Lanjutkan Diskon Tarif Listrik Hingga Juni 2021 dengan Aturan Baru Berikut

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.

Tarifnya disesuaikan dari Rp1,444,70 per kWh menjadi Rp1,699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978,000 per bulan.

4. Pelanggan pemerintah golongan P3.

Tarifnya disesuaikan dari Rp1,444,70 per kWh menjadi Rp1,699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271,000 per bulan

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA.

Tarifnya disesuaikan dari Rp1,114,74 per kWh menjadi Rp1,522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar
Rp38,5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x