Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda Sampai 28 Agustus 2022

15 Agustus 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi driver ojek online. Tarif Ojek Online Tak Jadi Naik, Ini Alasan Kemenhub /ANTARA Foto/Fauzan

Media Magelang - Kenaikan tarif ojek online akan ditunda sampai tanggal 28 Agustus 2022 mendatang.

Penundaan kenaikan tarif ojek online sampai tanggal 28 Agustus 2022 ini disampaikan oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penundaan kenaikan tarif ojek online sampai 28 Agustus 2022 ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Penundaan kenaikan tarif ojek online sampai tanggal 28 Agustus 2022 ini sebagaimana diungkapkan oleh Hendro Sugiatno selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Rekomendasi Merek Set Top Box di Pasaran, Lengkap Info Harga STB TV Digital

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro Sugiatno.

KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang disebutkan oleh Hendro Sugiatno sebenarnya telah diterbitkan pada 4 Agustus 2022.

Jika menilik tanggal penerbitan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut, maka waktu terakhir untuk memberlakukan kenaikan tarif ojek online seharusnya adalah Sabtu 13 Agustus 2022.

Meski begitu, Kemenhub menyatakan bahwa penyesuaian pemberlakuan kenaikan tarif ojek online dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, yakni pada 28 Agustus 2022.

Penundaan kenaikan tarif ojek online sampai 28 Agustus 2022 tersebut didasarkan pada kebutuhan waktu yang lebih panjang untuk mensosialisasikan kebijakan itu pada masyarakat luas.

Hal tersebut mengingat ojek online merupakan salah satu sarana angkutan umum yang paling banyak digunakan oleh masyarakat saat ini.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Rincian Harga Ojol Terbaru Mulai Agustus 2022

Penambahan waktu untuk mensosialisasikan kenaikan tarif ojek online ini juga berdasarkan masukan atau saran dari semua pihak sebagaimana yang dituturkan oleh Hendro Sugiatno.

Di sisi lain, penambahan waktu untuk penyesuaian dan sosialisasi kenaikan tarif ojek online ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan mereka.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang,” tukas Hendro Sugiatno.

Dengan demikian, sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan, kenaikan tarif ojek online ditunda sampai 28 Agustus 2022 untuk kepentingan sosialisasi kepada masyarakat luas.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler