Media Magelang - Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengumumkan aturan terbaru mengenai harga tarif ojek online (ojol) yang akan naik secara serempak.
Simak informasi di sini untuk mengetahui aturan terbaru dari kemenhub mengenai kenaikan harga tarif ojek online tahun 2022.
Bagi Anda yang ingin mengetahui harga tarif ojek online berikut kenaikan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.
Tarif ojek online resmi naik sejak tanggal 4 Agustus 2022 di tiga wilayah yang telah ditetapkan Kemenhub.
Baca Juga: Akses Subsidi Tepat MyPertamina Pakai Link di Sini, Segera Login dan Daftar Sekarang Juga
Lantas berapa tarif perjalanan naik ojek online (ojol) sekarang?
Simak di sini tarif terbaru naik ojek online berdasar peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.
Kenaikan tarif ojek online tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro Sugiatno selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Senin 8 Agustus 2022.