Tarif Ojek Online Naik Jadi Berapa? Inilah Rincian Harga Perjalanan Naik Ojol Terbaru 2022 dari Kemenhub

- 10 Agustus 2022, 13:33 WIB
Tarif Ojek Online Naik Jadi Berapa? Inilah Rincian Harga Perjalanan Naik Ojol Terbaru 2022 dari Kemenhub
Tarif Ojek Online Naik Jadi Berapa? Inilah Rincian Harga Perjalanan Naik Ojol Terbaru 2022 dari Kemenhub /foto Antara/Aprillio Akbar/

Media Magelang - Kabar terbaru tarif ojek online atau ojol naik berdasarkan peraturan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tarif ojek online resmi naik sejak tanggal 4 Agustus 2022 di tiga wilayah yang telah ditetapkan Kemenhub.

Lantas berapa tarif perjalanan naik ojek online (ojol) sekarang?

Simak di sini tarif terbaru naik ojek online berdasar peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Apa Motifnya?

Kenaikan tarif ojek online tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro Sugiatno selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Senin 8 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojek online saat ini adalah aturan baru yang akan menjadi pedoman sementara dalam menetapkan batas tarif atas dan bawah ojol.

Aturan baru tentang kenaikan tarif ojek online yang dimulai pada 4 Agustus 2022 akan disesuaikan lagi dengan aplikasinya oleh perusahaan ojol.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x