Tarif Ojek Online Naik Jadi Berapa? Inilah Rincian Harga Perjalanan Naik Ojol Terbaru 2022 dari Kemenhub

- 10 Agustus 2022, 13:33 WIB
Tarif Ojek Online Naik Jadi Berapa? Inilah Rincian Harga Perjalanan Naik Ojol Terbaru 2022 dari Kemenhub
Tarif Ojek Online Naik Jadi Berapa? Inilah Rincian Harga Perjalanan Naik Ojol Terbaru 2022 dari Kemenhub /foto Antara/Aprillio Akbar/

Dalam menaikkan tarif ojek online tersebut, Kemenhub telah membaginya untuk tiga wilayah atau zonasi, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Daftar Subsidi Tepat di MyPertamina Agar Bisa Beli BBM Murah, Akses Pakai Link Ini

a. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Menurut Hendro Sugiatno dalam penetapan kenaikan tarif ojek online terdapat Komponen Biaya pembentuk tarif yang terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Yang dimaksud dengan Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi online, dan sudah termasuk laba bersih bagi mitra pengemudi tersebut.

Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan, dan biaya sewa paling tinggi adalah 20 persen.

Sedangkan Biaya Jasa yang tercantum dalam lampiran merupakan biaya jasa yang sudah dipotong dari biaya tidak langsung, yang berupa biaya sewa pengguna aplikasi ojek online.

"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tutur Hendro Sugiatno.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah