Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online di 3 Wilayah Ini pada 4 Agustus 2022

- 10 Agustus 2022, 09:55 WIB
Simak keterangan lengkap Kemenhub mengenai peraturan baru tarif Ojek Online atau ojol terbaru.
Simak keterangan lengkap Kemenhub mengenai peraturan baru tarif Ojek Online atau ojol terbaru. //Dok. PikiranRakyat-Depok

Media Magelang - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI resmi menaikkan tarif untuk ojek online (ojol) di sejumlah wilayah saat ini.

Kenaikan resmi tarif ojek online dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini berlaku mulai 4 Agustus 2022 yang lalu.

Kenaikan tarif ojek online yang berlaku mulai 4 Agustus 2022 ini resmi ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di 3 wilayah atau zonasi.

Kenaikan tarif ojek online yang mulai berlaku pada 4 Agustus 2022 oleh Kemenhub tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tagar-tagar Berikut Ini Trending di Twitter

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Hendro Sugiatno selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Senin 8 Agustus 2022.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro Sugiatno.

Lebih lanjut Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif ojek online saat ini adalah aturan baru yang akan menjadi pedoman sementara dalam menetapkan batas tarif atas dan bawah ojek online.

Aturan baru tentang kenaikan tarif ojek online yang dimulai pada 4 Agustus 2022 ini selanjutnya akan disesuaikan dengan aplikasinya oleh perusahaan ojek online yang berbasis aplikasi.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x