Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online di 3 Wilayah Ini pada 4 Agustus 2022

- 10 Agustus 2022, 09:55 WIB
Simak keterangan lengkap Kemenhub mengenai peraturan baru tarif Ojek Online atau ojol terbaru.
Simak keterangan lengkap Kemenhub mengenai peraturan baru tarif Ojek Online atau ojol terbaru. //Dok. PikiranRakyat-Depok

Untuk Biaya Jasa di Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sejumlah Rp1.850 per km, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, serta biaya jasa minimal antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Adapun Biaya Jasa di Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sejumlah Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Sementara Biaya Jasa di Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, serta biaya jasa minimal antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," kata Hendro Sugiatno.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” pungkas Hendro Sugiatno.

Dengan adanya peraturan yang sudah ditetapkan, maka Kemenhub resmi menaikkan tarif ojek online yang dimulai pada 4 Agustus 2022 di 3 wilayah atau zonasi yang ditentukan.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah