Media Magelang - Diketahui menurut aturan Kemenhub terbaru bahwa harga traif ojek online (online) naik.
Segini rincian tarif ojol terbaru 2022 sesuai aturan Kemenhub.
Bagi Anda yang sering naik ojek online, wajib tahu rincian tarif ojol terbaru 2022 sesuai aturan Kemenhub berikut ini.
Tarif ojek online resmi naik sejak tanggal 4 Agustus 2022 di tiga wilayah yang telah ditetapkan Kemenhub.
Baca Juga: Hore! Pengguna TV Analog Bisa Beli Merek Set Top Box (STB) Ini Agar Dapat Nonton Siaran TV Digital
Lantas berapa tarif perjalanan naik ojek online (ojol) sekarang?
Simak di sini tarif terbaru naik ojek online berdasar peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.
Kenaikan tarif ojek online tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro Sugiatno selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Senin 8 Agustus 2022.