Kenaikan tarif ojek online saat ini adalah aturan baru yang akan menjadi pedoman sementara dalam menetapkan batas tarif atas dan bawah ojol.
Baca Juga: Harga Samsung Galaxy Z Flip 4 Berapa? Ini Desain dan Spesifikasi Lebih Murah dan Keren
Aturan baru tentang kenaikan tarif ojek online yang dimulai pada 4 Agustus 2022 akan disesuaikan lagi dengan aplikasinya oleh perusahaan ojol.
Dalam menaikkan tarif ojek online tersebut, Kemenhub telah membaginya untuk tiga wilayah atau zonasi, yaitu sebagai berikut.
a. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Menurut Hendro Sugiatno dalam penetapan kenaikan tarif ojek online terdapat Komponen Biaya pembentuk tarif yang terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.
Yang dimaksud dengan Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi online, dan sudah termasuk laba bersih bagi mitra pengemudi tersebut.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan, dan biaya sewa paling tinggi adalah 20 persen.