Polri Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung

17 Agustus 2022, 09:44 WIB
Polisi menahan 4 tersangka kasus ACT karena terbukti adanya pemindahan dokumen. /Tangkap layar pmjnews.

Media Magelang - Polri, khususnya pihak penyidik telah melimpahkan berkas 4 tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan kasus ACT pada hari Senin, 15 Agustus 2022.

Berkas keempat tersangka kasus ACT ini telah dibawa ke pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Para tersangka kasus ACT yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

 

Setelah jaksa menilai berkas lengkap, kepolisian akan melakukan tahap 2 atau menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. Namun, jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.

Baca Juga: Akses Link Tes Love Language yang Viral di Media Sosial, Kamu Physical Touch atau Act of Service?

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dana yang dimaksud adalah dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu dengan total dana Rp138 miliar.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” jelas Ramadhan pada Sabtu, 9 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: PM Australia Anthony Albanese: Scott Morrison Merusak Demokrasi Kita

Namun, pada pelaksanaan penyaluran dana para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana. Pihak ACT tidak memberitahu pihak ahli waris besaran dana yang mereka peroleh dari pihak Boeing.

Tidak ada keterbukaan dan kejujuran oleh pihak ACT dalam perencanaan penggunaan dana korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeng JT610, dimana ada hak pihak ahli waris.

Sebagai kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi kepada ahli waris, yaitu dana santunan tunai dan non tunai berupa dana sosial sebesar USD144.500 atau Rp2.066.350.000.

"Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” ungkap Ramadhan.

Pihak ACT diduga tidak merealisasikan seluruh dana yang diperoleh dari pihak Boeing ke para ahli waris korban, melainkan untuk kegiatan atau kepentingan pribadi.

"Sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi," tukasnya.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler