Susul Suaminya, Polri Resmi Tetapkan Putri Candrawati Sebagai Tersangka

21 Agustus 2022, 09:33 WIB
Susul Suaminya, Polri Resmi Tetapkan Putri Candrawati Sebagai Tersangka /Tangkap Layar Instagram @Divisipropampolri/

Media Magelang - Menyusul suaminya, Putri Candrawati kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Polri resmi menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka, menyusul suaminya yang telah ditangkap terlebih dahulu.

Putri Candrawati kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini ikut menyeret nama Putri Candrawati sebagai tersangka yang merupakan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dampak Kasus Brigadir J, Anak-anak Ferdy Sambo Alami Bullying di Sekolah

Sebagaimana suaminya, Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Penetapan resmi Putri Candrawati sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers yang digelar Jumat 19 Agustus 2022 di Mabes Polri.

"PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," tutur Andi Rian Djajadi.

Pasal yang dikenakan pada Putri Candrawati tersebut diketahui sama dengan keempat tersangka lainnya, yaitu Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM atau Kuwat Maruf.

Baca Juga: Polri: Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa Hari Ini Atas Kasus Penembakan Brigadir J

Bunyi dari Pasal 340 KUHP itu sendiri adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Sedangkan untuk Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun'.

Selanjutnya bunyi dari Pasal 55 KUHP berbunyi Ayat (1) yaitu dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Untuk Ayat (2) berbunyi terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Terakhir adalah Pasal 56 KUHP yang isinya berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dengan paparan dari Andi Rian Djajadi dalam konferensi persntersebut, Polri resmi menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka, menyusul suaminya yang lebih dulu ditahan karena kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Tags

Terkini

Terpopuler